Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Juga dikenal sebagai: UU 4/2024 · UU No. 4 Tahun 2024 · UU Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:2 Juli 2024
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan02 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yang dianggap krusial untuk perkembangan sumber daya manusia yang unggul. Penyelenggaraan kesejahteraan ini dilakukan dengan pendekatan siklus hidup yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hak-hak ibu meliputi pelayanan kesehatan, jaminan gizi, dan perlindungan dari kekerasan. Ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan dan fasilitas laktasi. Anak berhak atas air susu ibu eksklusif, jaminan gizi, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. Pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesejahteraan ini, serta memastikan partisipasi masyarakat.

1. Seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan. 2. Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyediakan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dikenai sanksi administratif. 2. Penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.