Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2025 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Maret 2025
Landasan Peraturan PerundanganDokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Maret 2025
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tatanan hukum daerah yang berkepastian hukum dan berkeadilan, serta untuk menyediakan pedoman standar dalam pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan landasan hukum, pedoman, dan standarisasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bentuk Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang melibatkan DPRD dan Bupati, perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu.
  3. Penyusunan: Proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang dapat berasal dari DPRD atau Bupati, penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, serta penyelarasan Naskah Akademik.
  4. Pembahasan: Pembahasan rancangan Peraturan Daerah yang melibatkan DPRD dan Bupati, dengan dua tingkat pembicaraan.
  5. Fasilitasi, Evaluasi, dan Klarifikasi: Proses fasilitasi oleh Gubernur, evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tertentu, dan klarifikasi setelah Peraturan Daerah diundangkan.
  6. Nomor Register (Noreg): Pemberian nomor register setelah evaluasi dan fasilitasi.
  7. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Proses penetapan oleh Bupati atau Pimpinan DPRD, penomoran oleh Bagian Hukum atau Sekretaris DPRD, pengundangan dalam lembaran daerah atau berita daerah, dan autentifikasi.
  8. Penyebarluasan: Penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
  9. Pemantauan Tindak Lanjut Peraturan Daerah: Pemantauan oleh DPRD terhadap efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah.
  10. Peran Serta Masyarakat: Hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
  11. Pendanaan: Sumber pendanaan dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 113 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa teguran lisan dan tertulis.