Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati

Juga dikenal sebagai: Permenhub 110/2015 · Permenhub No. 110 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 110 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Malahayati. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP2IP Malahayati sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, dan evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan harus dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan.

(-)

(-)