di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 7/2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan tujuan agar Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh hak-haknya sehingga dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.