Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 16/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, mengganggu ketertiban masyarakat, dan memicu kriminalitas.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan rekomendasi SIUP-MB bagi TBB, melakukan penelitian lapangan untuk rekomendasi SIUP-MB bagi distributor, membatasi peredaran minuman beralkohol, menetapkan tempat penjualan dan tempat yang dilarang untuk penjualan minuman beralkohol, serta mengawasi peredaran MBT.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pengadaan, peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Setiap perusahaan yang mengedarkan minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB atau SIUP-MBT.
    • Pengecer dan penjual langsung wajib menyampaikan laporan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
    • Terdapat larangan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti fasilitas umum, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan.
    • Minuman beralkohol yang beredar wajib memiliki label edar dengan informasi yang jelas.
    • Penjualan hanya diizinkan kepada pembeli berusia 21 tahun atau lebih.
    • Penjual langsung wajib memasang pengumuman larangan membawa minuman dari luar.
    • Pengecer wajib melarang pembeli meminum di tempat penjualan.
    • Terdapat kewajiban penyimpanan yang benar dan pencatatan pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol.
    • Pemegang SIUP-MB dilarang memindahtangankan izin, menjual selain yang tercantum dalam izin, menjual di lokasi terlarang, menjual tanpa kemasan dan label, menjual kepada anak di bawah umur, dan mengiklankan minuman beralkohol.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua bentuk perizinan yang terkait dengan peredaran atau penjualan minuman beralkohol wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pemegang SIUP-MB yang melanggar ketentuan Pasal 23, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).