Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong Selatan 1/2017 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:29 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan29 September 2017
Tempat PenetapanTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik, dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kampung di Kabupaten Sorong Selatan. Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran bagi penerima bantuan dalam upaya meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat, membentuk jiwa dan semangat dalam membangun organisasi, kelembagaan, komunitas maupun perorangan, menumbuhkan potensi dan kemajuan organisasi, serta mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur pemberian bantuan, di mana setiap pemohon harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dengan melampirkan bukti pendukung. Kriteria penerima bantuan meliputi lembaga pemerintah, organisasi sosial, dan perorangan yang membutuhkan. Syarat mendapatkan bantuan bervariasi tergantung jenis bantuan, seperti subsidi, hibah, atau bantuan sosial, dan memerlukan dokumen seperti RAB, proposal, transkrip nilai, atau surat keterangan.

Prosedur pemberian bantuan melibatkan penelitian, kajian, dan evaluasi oleh Dinas Sosial atau satuan perangkat kerja daerah yang ditunjuk. Bupati akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Pengelolaan bantuan harus mengutamakan prinsip pemerataan, kebersamaan, dan keseimbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara kontinu untuk menjamin pencapaian sasaran dan target bantuan.

(-)

(-)