Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, dan meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, dan menyediakan akses informasi dan edukasi.

Peraturan ini mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, kewajiban ibu untuk memberikan ASI Eksklusif (kecuali ada indikasi medis), inisiasi menyusu dini (IMD), pendonoran ASI, informasi dan edukasi tentang ASI Eksklusif, konseling ASI Eksklusif, pemberian waktu dan fasilitas di tempat kerja dan tempat sarana umum untuk menyusui atau memerah ASI, serta pengendalian penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya.

Penyelenggara tempat kerja wajib memberikan waktu kepada karyawati untuk memberikan ASI Eksklusif atau memerah ASI, menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula kecuali ada indikasi medis dan dilarang menerima promosi susu formula yang menghambat program ASI Eksklusif.

Masyarakat didorong untuk mendukung program ASI Eksklusif melalui pemberian sumbangan pemikiran dan pendanaan, penyebarluasan informasi, pemantauan dan evaluasi, serta penyediaan waktu dan tempat bagi ibu untuk memberikan ASI Eksklusif.

(-)

1. Tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Produsen/distributor susu formula, penyelenggara tempat kerja/sarana umum/satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau peringatan tertulis. 4. Pengurus tempat kerja/penyelenggara tempat sarana umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.