Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 3/2010 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2010
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2010
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pembangunan kota yang pesat, sehingga perlu peningkatan pengaturan dan penataan bangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek bangunan, termasuk:

  1. Fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus).
  2. Klasifikasi bangunan gedung (berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan).
  3. Garis sempadan bangunan (muka, samping, belakang).
  4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), tinggi maksimum bangunan, dan jarak antar bangunan.
  5. Persyaratan parkir.
  6. Keserasian terhadap lingkungan sekitar.
  7. Penggunaan material selubung bangunan.
  8. Konservasi bangunan.
  9. Keamanan terhadap bahaya kebakaran, gempa, dan jalur penerbangan rendah.
  10. Persyaratan kesehatan.
  11. Persyaratan ketinggian pagar.
  12. Utilitas dan perlengkapan bangunan (penghawaan, penerangan, instalasi listrik, air, gas, penangkal petir, kamar mandi, kakus, tempat cuci, tempat pembuangan sampah).
  13. Konstruksi bangunan (perhitungan, persyaratan bahan bangunan, perencana, pelaksana, pengawas).
  14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Merobohkan Bangunan (IRB).
  15. Pemeliharaan bangunan dan penyehatan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemilik bangunan terkait pemeliharaan, pembuangan air hujan dan limbah.

1. Bagi bangunan gedung yang telah berdiri dan memperoleh IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan tetap berlaku. 2. Bagi bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB sampai saat ini mulai berlakunya Peraturan Daerah, atas permohonan, Walikota dapat memberikan IMB terhadap bangunan gedung yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung. 3. Pelanggaran oleh perusahaan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Bagi perseorangan, pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.