Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 8/2016 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.147.840.813.354,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.173.342.758.299,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (25.501.944.945,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 34.001.944.945,00 yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 8.500.000.000,00 dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak.

(-)

(-)