di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2021 · PERPRES No. 90 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. Tujuannya adalah untuk memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara, yang diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian nasional dan memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan perjanjian yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik. Dengan pengesahan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kegiatan perdagangan antara Indonesia dan Mozambik, yang mencakup berbagai aspek perdagangan preferensial yang diatur dalam perjanjian tersebut.