Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Layanan Kebanksentralan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/15/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/15/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLayanan Kebanksentralan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku10 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, namun mengatur ulang layanan kebanksentralan yang mungkin telah diatur dalam peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperkenalkan ketentuan baru yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan peraturan sebelumnya.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 September 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dengan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan secara elektronik.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Nasabah wajib memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh layanan kebanksentralan. Bank Indonesia berhak menetapkan status Nasabah dan memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Nasabah dan layanan, serta penggunaan aplikasi layanan Bank Indonesia dengan sistem keamanan yang ketat.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Prosedur pengajuan permohonan menjadi Nasabah, persetujuan layanan, perubahan data, dan penetapan status Nasabah dan layanan diatur secara rinci dalam peraturan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 September 2021.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Pihak yang telah memperoleh layanan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui sebagai Nasabah dengan status aktif dan harus melakukan pengkinian data dalam waktu 6 bulan.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Pengkinian data Nasabah dan layanan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi