Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TIGO KOTO DIATE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 3/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2016Tanggal Penetapan:7 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KELURAHAN TIGO KOTO DIATE
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku07 Januari 2016
Tanggal Penetapan07 Januari 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Tigo Koto Diate dan bertujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kelurahan Tigo Koto Diate dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Padang Kaduduak, Kelurahan Cubadak Air, dan Kelurahan Tarok di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah Kelurahan Tigo Koto Diate adalah 2,31 km² dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan kelurahan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan Tigo Koto Diate diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 2. Sebelum lembaga kemasyarakatan Kelurahan Tigo Koto Diate dibentuk, maka pelaksanaan penataan lembaga kemasyarakatan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 3. Pusat pelayanan pemerintahan untuk sementara berada di kantor lurah yang berada di Padang Kaduduk sampai ditetapkan kantor lurah definitif.

(-)