Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 7/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:22 Mei 2008
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan22 Mei 2008
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah pengakuan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang perlu dihormati, serta perlunya organisasi yang jelas untuk melaksanakan kewenangan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur organisasi pemerintah desa, yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pimpinan, Sekretaris Desa sebagai unsur staf, dan unsur pelaksana teknis di lapangan (seksi-seksi).
  2. Tugas dan wewenang Kepala Desa, termasuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menetapkan peraturan desa.
  3. Kewajiban Kepala Desa, seperti memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih. Kepala Desa juga wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
  4. Tugas Perangkat Desa dalam membantu Kepala Desa, yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  5. Uraian tugas Sekretaris Desa dan unsur pelaksana teknis lapangan (seksi-seksi), termasuk tugas-tugas administratif, keuangan, pembangunan, dan ketentraman/ketertiban.
  6. Tata kerja dan hubungan kerja antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.

1. Sekretaris Desa yang ada selama ini bukan PNS apabila memenuhi persyaratan secara bertahap dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Bagi desa yang Sekretaris Desanya bukan PNS atau belum mendapat penempatan Sekdes dari PNS yang diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati, maka jabatan Sekretaris Desa (Pelaksana tugas) untuk sementara dijabat oleh salah seorang Kepala Seksi yang ditunjuk oleh kepala desa atas persetujuan Sekretaris Daerah sampai ada ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Sekretaris Desa dari PNS.

(-)