Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2004 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 huruf r, s, t, u, v, w, x, y, z, aa, ac, dan ad, Pasal 3 ayat (4) a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, I dan m, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 95 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 36) dan segala perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pemalang. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan dan Kantor. Badan meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Kantor meliputi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, serta Kantor Penelitian, Pengembangan dan Pengolahan Data. Setiap Badan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidangnya. Kantor juga dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas serupa. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan Kelompok Jabatan Fungsional di masing-masing lembaga. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan, kepegawaian, dan ketentuan lain-lain terkait tata kerja Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)