Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 10/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 terkait penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kondisi keuangan daerah di Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2013 yang memungkinkan pemanfaatan kekayaan daerah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Nagari. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 ayat (1), perubahan ayat (2) huruf a, dan penambahan huruf c pada ayat (2) Pasal 3, serta perubahan Pasal 4. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 10.007.000.000,- yang dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 3.500.000.000,- telah disetorkan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013. Tahap kedua sebesar Rp. 1.626.000.000,- dan tahap ketiga sebesar Rp. 4.881.000.000,- disetorkan setelah Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013 ditetapkan. Total penyertaan modal daerah setelah penambahan menjadi Rp. 23.598.000.000,- yang rinciannya tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Sumber dana penambahan berasal dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013 dan Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)