Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk mewujudkan konsumen yang sejahtera, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberdayakan konsumen, dan melindungi pelaku usaha dari konsumen yang tidak jujur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perlindungan konsumen merupakan kewenangan daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen di Jawa Barat, yang meliputi peningkatan kepatuhan pelaku usaha, peningkatan keberdayaan konsumen, serta perlindungan kepada pelaku usaha dari konsumen yang tidak jujur.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, termasuk:
- Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
- Perencanaan: Mengatur perencanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen: Meliputi edukasi, literasi, pengawasan perdagangan, pengawasan barang beredar dan/atau jasa, serta layanan pengujian dan sertifikasi mutu barang. Pemberdayaan konsumen dilakukan melalui kemudahan memperoleh informasi, mengajukan pengaduan, dan menyelesaikan sengketa.
- Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: Mengatur mekanisme pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau BPSK.
- BPSK: Memfasilitasi pembentukan BPSK di daerah kabupaten/kota dengan tugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen.
- Kerja Sama dan Sinergisitas: Mengatur kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri, serta sinergisitas dengan pemerintah pusat.
- Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengaduan pelanggaran dan sosialisasi perlindungan konsumen, serta partisipasi dunia usaha melalui sosialisasi perlindungan konsumen.
- Sistem Informasi Perlindungan Konsumen: Membangun sistem informasi perlindungan konsumen daerah yang meliputi kanal informasi, pengaduan, dan penyelesaian sengketa.
- Pembinaan: Menyelenggarakan pembinaan perlindungan konsumen kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Larangan: Mengatur berbagai larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa.