Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1966 tentang Penunjukan Menteri Sosial Untuk Bertindak Selaku Menteri Kesehatan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 201/1966 · Keppres No. 201 Tahun 1966 · Keppres Nomor 201 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Sosial Untuk Bertindak Selaku Menteri Kesehatan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Sosial Dr. A.M. Tambunan S.H. sebagai Menteri Kesehatan ad interim selama Menteri Kesehatan Prof. G.A. Siwabessy menghadiri Konferensi Tenaga Atom Internasional di Wina. Penunjukan ini dilakukan karena keberangkatan Prof. G.A. Siwabessy ke luar negeri untuk memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak hari keberangkatan Prof. G.A. Siwabessy dan berakhir setelah ia kembali ke tanah air. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)