Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 116/2000 · PP No. 116 Tahun 2000 · PP Nomor 116 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan dengan mengubah status Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) yang otonom. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN akan berfungsi sebagai badan usaha milik negara yang mengelola kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan secara mandiri. Seluruh modal PERJAN dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham. PERJAN juga dapat menerima bantuan dari APBN/APBD, hasil jasa pelayanan, dan kerja sama dengan pihak lain. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan dan Menteri terkait. Kebijakan ini menekankan pada efisiensi, mutu pelayanan, dan pengembangan usaha yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

  • Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)