Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.
4. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk tempat rekreasi (objek wisata Sangeh, Taman Ayun, Uluwatu, Air Terjun Nungnung) dan tempat olahraga (sewa lapangan tenis, bulu tangkis, tembak, GOR, sepak bola, tenis meja, panjat tebing, kolam renang).