Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 25/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 2000 Nomor 12, Seri B Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. 3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk tempat rekreasi (objek wisata Sangeh, Taman Ayun, Uluwatu, Air Terjun Nungnung) dan tempat olahraga (sewa lapangan tenis, bulu tangkis, tembak, GOR, sepak bola, tenis meja, panjat tebing, kolam renang).

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.