Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 11/2011 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2003 Nomor 57 Seri C.1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2000 Nomor 8 Seri B.6), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 17); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan yang diperuntukan bagi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2001 Nomor 13 Seri B.7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 Nomor 16 Seri E.2); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2004 Nomor 18 Seri C.3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 19); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 20); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemakaian Kandang, Pemeriksaan Ternak dan Daging (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2009 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pandeglang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 2. Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang dirinci dalam lampiran peraturan daerah. 5. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administratif. 6. Ketentuan mengenai keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 7. Ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi. 8. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan retribusi. 9. Ketentuan mengenai peninjauan kembali tarif retribusi. 10. Ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi. 11. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. 12. Ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.