Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal

Juga dikenal sebagai: PP 7/1986 · PP No. 7 Tahun 1986 · PP Nomor 7 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1986Tanggal Penetapan:4 Februari 1986
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1986
Tanggal Penetapan04 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan dan peningkatan fungsi Kota Tegal sebagai pusat industri, pelabuhan, perdagangan, dan pelayanan jasa. Dengan perluasan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ruang untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah Kotamadya Tegal menjadi empat kecamatan baru, yaitu Tegal Barat, Tegal Timur, Margadana, dan Tegal Selatan, serta menetapkan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dan Keputusan Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Tegal yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Keputusan Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II Tegal. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

(-)