Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan dan peningkatan fungsi Kota Tegal sebagai pusat industri, pelabuhan, perdagangan, dan pelayanan jasa. Dengan perluasan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ruang untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah Kotamadya Tegal menjadi empat kecamatan baru, yaitu Tegal Barat, Tegal Timur, Margadana, dan Tegal Selatan, serta menetapkan pusat pemerintahan masing-masing kecamatan.