Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 26/2019 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Kebijakan Umum PemerintahKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyelenggaraan Jaminan Produk Halal
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan JPH yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH berwenang merumuskan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, menerbitkan Sertifikat Halal dan Label Halal, melakukan registrasi Sertifikat Halal produk luar negeri, serta melakukan sosialisasi dan pengawasan JPH. BPJPH bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama internasional dalam bidang JPH dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan Sertifikat Halal. Bahan yang digunakan dalam PPH harus halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat Islam. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali yang berasal dari bahan yang diharamkan dengan keterangan tidak halal. Kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman. Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH yang harus memenuhi persyaratan akreditasi dari BPJPH dan memiliki Auditor Halal. Auditor Halal diangkat oleh LPH dan harus memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi dari MUI. Penyelia Halal bertanggung jawab terhadap PPH di perusahaan dan harus memiliki sertifikat Penyelia Halal. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada BPJPH dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH, termasuk terhadap LPH, masa berlaku Sertifikat Halal, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, dan keberadaan Penyelia Halal. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

1. Segala bentuk kerja sama dengan lembaga halal luar negeri dan lembaga akreditasi di negara lain sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kerja sama berakhir, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu kerja sama berakhir. 2. Sertifikat Halal luar negeri yang diakui oleh MUI sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlaku Sertifikat Halal luar negeri berakhir. 3. Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlaku Sertifikat Halal berakhir. 4. Bentuk Label Halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 5. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LPH yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 6. Auditor Halal yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai Auditor Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 7. Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 8. Dokumen sistem jaminan halal yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 9. Peserta yang dinyatakan lulus dalam Diklat Sertifikasi Auditor Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengikuti Uji Kompetensi Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melampaui batas waktu penahapan pengajuan permohonan Sertifikat Halal dikenakan sanksi peringatan tertulis dan penarikan barang dari peredaran. 2. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban terkait Sertifikat Halal dikenai sanksi peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan Sertifikat Halal. 3. Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan Keterangan Tidak Halal dikenai sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif. 4. Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi Sertifikat Halal luar negeri dikenai sanksi penarikan barang dari peredaran. 5. Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan Nomor Registrasi Sertifikat Halal luar negeri dikenakan sanksi teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.