Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 10/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan BMD
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 4 Tahun 2009 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pejabat Pengelola Barang: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, serta Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. 3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, dan barang yang direncanakan untuk dihibahkan. 5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. 6. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. Pemusnahan dan Penghapusan: Pemusnahan dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan untuk menghapus barang dari daftar barang milik daerah. 8. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

1. Pemanfaatan yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar. 3. Gubernur dapat menerbitkan persetujuan penghapusan yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 6. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Dalam hal Peraturan Daerah tentang BLUD dan/atau peraturan pelaksanannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh BLUD sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.