Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelola Barang: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, serta Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, dan barang yang direncanakan untuk dihibahkan.
5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur.
6. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
7. Pemusnahan dan Penghapusan: Pemusnahan dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan dilakukan untuk menghapus barang dari daftar barang milik daerah.
8. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.