Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 5/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:18 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penyempurnaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g yang mengatur tentang susunan organisasi Inspektorat. Susunan organisasi Inspektorat yang baru terdiri dari: Inspektorat, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, serta Subbagian Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 5 mengenai bagan organisasi Inspektorat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)