Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 16/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dana cadangan yang dibentuk untuk pemungutan suara serentak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan Juni tahun 2018 tidak lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dana cadangan digunakan untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)