Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2006Tanggal Penetapan:4 April 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku05 April 2006
Tanggal Penetapan04 April 2006
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2006. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD, Strategi dan Prioritas serta Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan dari APBD ini adalah untuk melaksanakan hak dan kewajiban Pemerintah Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

APBD Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

  1. Pendapatan sebesar Rp. 635.611.000.000,-
  2. Belanja sebesar Rp. 870.571.641.773,-
  3. Surplus/Defisit sebesar Rp. 234.960.641.773,-
  4. Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 278.814.141.773,- dan pengeluaran sebesar Rp. 43.853.500.000,-

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)