Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Biaya operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2013 · Permenhan No. 1 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2013Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBiaya operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Februari 2013
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun (BOP3) bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk mendukung biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun yang tertib secara administrasi, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilatarbelakangi oleh belum terlaksananya pembiayaan BOP3 oleh Kementerian Keuangan, sehingga sebagai solusi, biaya operasional dapat menggunakan hasil pengembangan iuran dana pensiun PT ASABRI (Persero).

Ketentuan Substansial:

  • Pembayaran pensiun diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero).
  • Biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun (BOP3) menggunakan hasil pengembangan iuran dana pensiun.
  • BOP3 terdiri atas biaya administrasi dan belanja modal, yang besaran dan penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  • RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) disusun oleh Tim yang terdiri atas PT ASABRI (Persero), Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh Menteri.
  • PT ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Menteri mengenai penggunaan hasil pengembangan iuran dana pensiun untuk BOP3.
  • Pengawasan pelaksanaan BOP3 dilaksanakan oleh pengawas internal Kementerian Pertahanan dan/atau Tim yang dibentuk oleh Menteri, serta pengawas eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)