di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Biaya operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2013 · Permenhan No. 1 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun (BOP3) bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai dasar hukum untuk mendukung biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun yang tertib secara administrasi, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilatarbelakangi oleh belum terlaksananya pembiayaan BOP3 oleh Kementerian Keuangan, sehingga sebagai solusi, biaya operasional dapat menggunakan hasil pengembangan iuran dana pensiun PT ASABRI (Persero).
Ketentuan Substansial: