Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Perforasi

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 46/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 46 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2026Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Perforasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 Januari 2026
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 101 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perforasi (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 Nomor 103).

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan perforasi karcis retribusi daerah dengan tujuan memberikan legalitas terhadap tanda bukti pemungutan retribusi serta meningkatkan fungsi pengendalian dan pengawasan pemungutan retribusi di Kabupaten Kulon Progo.

Objek perforasi meliputi karcis retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, serta retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan dan di tepi jalan umum. Subjek yang berwenang mengajukan perforasi adalah Perangkat Daerah (PD) terkait, yaitu PD di bidang perdagangan, pertanian, pariwisata, dan perhubungan, sesuai dengan jenis retribusinya.

Proses perforasi dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) berdasarkan Surat Permohonan Perforasi (SPP) yang diajukan oleh PD. Mekanisme ini mencakup penyerahan karcis, penelitian kesesuaian jumlah oleh petugas perforasi, penandatanganan SPP, hingga penyerahan kembali karcis yang telah diperforasi disertai dengan berita acara serah terima. Selain itu, peraturan ini mewajibkan pencatatan dalam buku rekapitulasi, penyusunan laporan hasil perforasi setiap bulan, serta pelaksanaan rekonsiliasi data karcis antara PD dan SKPKD setiap semester.

(-)

(-)