Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Angkutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 2/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Angkutan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban umum di bidang usaha angkutan dan memberikan jaminan perlindungan hukum serta persaingan usaha yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi usaha angkutan umum agar dapat diselenggarakan secara tertib, berhasil guna, dan berdaya guna.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha angkutan untuk memiliki Izin Usaha Angkutan yang diberikan oleh Bupati atau Kepala SKPD yang dilimpahkan kewenangannya. Pemegang izin yang menambah atau meremajakan armada, atau mengubah status armada menjadi bukan angkutan, harus mengajukan izin baru. Izin diberikan setelah SKPD melakukan penelitian terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) garasi, Izin Gangguan (HO), jumlah kendaraan, dan faktor keseimbangan penawaran dan permintaan jasa angkutan.

Persyaratan permohonan izin meliputi persyaratan umum (WNI atau badan usaha yang didirikan sesuai peraturan) dan persyaratan khusus (NPWP, akta pendirian badan usaha, KTP, IMB garasi, HO, surat pernyataan kesanggupan memiliki minimal 5 kendaraan untuk angkutan penumpang, dan surat pernyataan tidak menggunakan jalan umum untuk berpangkal). Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Setiap kendaraan angkutan yang memiliki izin akan diterbitkan Kartu Izin Usaha Angkutan yang berlaku 1 tahun dan harus selalu berada di kendaraan. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan tertulis tahunan kepada Bupati melalui SKPD.

1. Izin Usaha Angkutan yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Izin Usaha Angkutan yang telah berakhir masa berlakunya, apabila Usaha Angkutan yang bersangkutan tetap akan melanjutkan usahanya wajib mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Usaha Angkutan yang ada di Kabupaten Purworejo yang belum mempunyai Izin Usaha Angkutan, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Angkutan paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).