di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 15/2004 · Perda Kabupaten Kolaka No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan (STKIP) 19 November Kolaka ditingkatkan statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum Milik Daerah (BHMD). Latar belakang penetapan ini adalah untuk meningkatkan daya saing daerah dan menyelenggarakan pembangunan di berbagai bidang melalui perguruan tinggi yang dinamis dan demokratis.
Ketentuan Substansial:
Universitas 19 November bersifat nirlaba dan berhak memberikan gelar akademik. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi aset, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan. Pengelolaan pendidikan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Kopertis Wilayah. Organisasi universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan Universitas, Majelis Guru Besar, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
Pembagian Kewenangan:
Peraturan ini juga mengatur mengenai fakultas, jurusan, lembaga, unsur penunjang, pegawai universitas, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan dan anggaran, pengelolaan, akuntabilitas, serta harta kekayaan universitas.