Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 16/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2003Tanggal Penetapan:17 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku23 Oktober 2003
Tanggal Penetapan17 Oktober 2003
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat. Perubahan meliputi penggantian beberapa pasal dan penambahan pasal-pasal baru. Setiap orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang akan menebang atau mengumpulkan kayu dan non kayu dari tanah milik/hutan rakyat di Kabupaten Musi Rawas harus memiliki Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) dari Bupati. Izin ini diberikan kepada masyarakat setempat, pengusaha kecil, dan koperasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Pemanfaatan/Pengumpulan Kayu Rakyat Dalam Skala Besar (IPKRSB) yang diikuti dengan penanaman, serta Izin Pemanfaatan/Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada lahan milik. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang retribusi izin pemanfaatan/pengumpulan kayu rakyat (IPKR), retribusi izin pemanfaatan kayu rakyat dalam skala besar (IPKRSB), dan retribusi izin pemanfaatan/pengumpulan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK). Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas areal yang dimohonkan.

(-)

1. Pemegang izin yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin atau penghentian pelayanan. 2. Wajib retribusi yang karena kealpaannya tidak melaksanakan kewajibannya hingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp. 5.000.000,-. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.