di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 4/2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibuat untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sesuai persyaratan Bank Indonesia dan kesepakatan RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:
Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Kalimantan Selatan seluruhnya berjumlah Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah).