Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistlebblowing System) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 15/2015 · Perka BMKG No. 15 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaSistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistlebblowing System) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan BMKG. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di BMKG, serta untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Asas-asas pengelolaan whistleblowing system, yaitu adil/tidak diskriminatif, kerahasiaan, transparan, jujur, akurat, akuntabel, dan praduga tak bersalah. 2. Prosedur pelaporan pelanggaran, termasuk pihak yang dapat menyampaikan laporan (whistleblower), jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan (korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, gratifikasi, benturan kepentingan, kelalaian dalam pelaksanaan tugas, dan/atau perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajiban), serta mekanisme penyampaian laporan (langsung atau tidak langsung). 3. Sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran, yang meliputi verifikasi dan pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk. 4. Hak dan kewajiban Terperiksa (pegawai yang diperiksa) dan whistleblower, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak jawab bagi Terperiksa, serta hak untuk dirahasiakan identitasnya dan mendapatkan perlindungan bagi whistleblower. 5. Perlindungan dan penghargaan bagi whistleblower, termasuk perlindungan kerahasiaan identitas, rasa aman, bantuan hukum, dan perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian, serta pemberian penghargaan jika pelaporan terbukti.

(-)

1. Pegawai yang terbukti menyampaikan laporan palsu dan/atau bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pejabat yang menyalahgunakan jabatan/kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan, dijatuhi hukuman.