Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan BMKG.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di BMKG, serta untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas-asas pengelolaan whistleblowing system, yaitu adil/tidak diskriminatif, kerahasiaan, transparan, jujur, akurat, akuntabel, dan praduga tak bersalah.
2. Prosedur pelaporan pelanggaran, termasuk pihak yang dapat menyampaikan laporan (whistleblower), jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan (korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, gratifikasi, benturan kepentingan, kelalaian dalam pelaksanaan tugas, dan/atau perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajiban), serta mekanisme penyampaian laporan (langsung atau tidak langsung).
3. Sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran, yang meliputi verifikasi dan pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk.
4. Hak dan kewajiban Terperiksa (pegawai yang diperiksa) dan whistleblower, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak jawab bagi Terperiksa, serta hak untuk dirahasiakan identitasnya dan mendapatkan perlindungan bagi whistleblower.
5. Perlindungan dan penghargaan bagi whistleblower, termasuk perlindungan kerahasiaan identitas, rasa aman, bantuan hukum, dan perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian, serta pemberian penghargaan jika pelaporan terbukti.