di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 11/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan Pasal 9 mengenai objek pajak hiburan, yang mencakup pertunjukan film, video kaset, kesenian, musik hidup, permainan ketangkasan, olahraga, dan penyelenggaraan tempat wisata. Selain itu, dilakukan penghapusan dan penyempurnaan pada Pasal 12, khususnya huruf e, huruf f, dan huruf l, yang mengatur tarif pajak untuk sirkus dan taman rekreasi menjadi 15%. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membina bidang penyelenggaraan hiburan, serta menunjang potensi daerah di bidang kepariwisataan.