Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2009Tanggal Penetapan:20 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku15 Januari 2009
Tanggal Penetapan20 Desember 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 90)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 dan telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp 315.513.564.000,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp 337.089.320.000,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit: Rp (21.545.756.000,00).
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp 29.295.756.000,00 dan Pengeluaran Rp 7.750.000.000,00.
  • Pembiayaan Netto: Rp. 21.545.756.000,00.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)