Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Santoso Tohar Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Distrik Federal Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1950 · Keppres No. 53 Tahun 1950 · Keppres Nomor 53 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 1950Tanggal Penetapan:1 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Santoso Tohar Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Distrik Federal Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 1950
Tanggal Penetapan01 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 53 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengangkat Mr. Santoso Tohar sebagai Ketua Pengadilan Negeri Distrik Federal Djakarta. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Pengadilan Negeri di Distrik Federal Djakarta. Keputusan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan lain dari pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut. Selain itu, keputusan ini menyatakan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya jika kemudian terdapat kekhilafan dalam penetapan ini.

(-)

(-)