Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2007 · Perpu No. 1 Tahun 2007 · Perpu Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2007Tanggal Penetapan:4 Juni 2007
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian NasionalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2007
Tanggal Penetapan04 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi yang menurunkan daya saing nasional dan meningkatkan pengangguran serta kemiskinan. Dengan mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, pemerintah berupaya memberikan landasan hukum bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai bagian dari kebijakan ekonomi strategis.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa batas-batas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Di dalam kawasan tersebut, berbagai kegiatan ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, dan pariwisata dapat dilakukan. Kawasan ini merupakan wilayah hukum Indonesia yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

(-)