di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 4/2008 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 25 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin gangguan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.