Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 4/2008 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:16 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan16 Mei 2008
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 25 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas pelayanan pemberian izin gangguan/tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
  2. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha di lokasi tertentu untuk memiliki izin gangguan/tempat usaha, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Kewajiban melengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha yang berpotensi limbah pencemaran.
  4. Penetapan jangka waktu berlakunya izin gangguan/tempat usaha selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
  5. Penetapan besaran retribusi berdasarkan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terhutang.