Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja bagi Penata Kanselerai. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Penata Kanselerai, Pejabat Penilai, dan Tim Penilai dalam menilai kualitas hasil kerja. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penata Kanselerai diwajibkan untuk memenuhi standar kualitas hasil kerja yang terdiri dari jenis dan komponen SKHK, serta mengumpulkan bukti fisik dan tolok ukur untuk penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan kuantitas, kualitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan.