Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 26/1993 · PP No. 26 Tahun 1993 · PP Nomor 26 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1993Tanggal Penetapan:5 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraft Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1993
Tanggal Penetapan05 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Kertas Kraft Aceh melalui penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari konversi pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek pabrik kertas PT. Kertas Kraft Aceh, dengan nilai sebesar Rp 356.365.904.782. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)