Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak aman, bermutu rendah, dan tidak bergizi, serta untuk menjamin pemasaran PSAT produksi lokal. Kebijakan ini mencakup persyaratan mutu dan keamanan PSAT, yang harus dipenuhi oleh PSAT yang berasal dari dalam maupun luar daerah, termasuk keterangan asal usul dan sertifikasi mutu. Pemerintah Daerah menetapkan OKKPD untuk menerbitkan sertifikat mutu. Peraturan ini juga mengatur tentang sanitasi, kemasan, dan pelabelan PSAT. Pelaku usaha PSAT wajib mendaftarkan sertifikat mutu. Pemerintah Daerah menetapkan standar sarana/tempat usaha PSAT, serta mengatur penyimpanan dan pengangkutan PSAT. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan PSAT. Pemerintah Daerah juga berkewajiban memfasilitasi pemasaran PSAT produksi lokal. Terdapat larangan menghapus atau mengubah label PSAT, serta memasarkan PSAT yang tercemar. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu dan keamanan PSAT.

1. PSAT yang berasal dari dalam Daerah, dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 2. PSAT yang berasal dari luar Daerah, dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) tahun; terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan untuk menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau menukar keterangan PSAT yang dipasarkan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan memasarkan PSAT tercemar diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda.