Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas For The Exchange of Information Relating to Tax Matters)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2019 · PERPRES No. 29 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2019Tanggal Penetapan:8 Mei 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas For The Exchange of Information Relating to Tax Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2019
Tanggal Penetapan08 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses informasi perpajakan guna mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2015 di Nassau, Bahama. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut sebagai dasar hukum untuk pertukaran informasi perpajakan antara kedua negara.

(-)

(-)