Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil

Juga dikenal sebagai: UU 2/1960 · UU No. 2 Tahun 1960 · UU Nomor 2 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1960Tanggal Penetapan:7 Januari 1960
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanHukum Perdata

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Bagi Hasil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1960
Tanggal Penetapan07 Januari 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan sistem bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pembagian hasil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi penggarap.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat untuk melindungi golongan ekonomi lemah dalam perjanjian bagi hasil, di mana penggarap seringkali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena ketidakseimbangan antara ketersediaan tanah dan jumlah penggarap. Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian hasil tanah secara adil, menegaskan hak dan kewajiban pemilik dan penggarap, serta meningkatkan kegembiraan bekerja para petani penggarap yang diharapkan berdampak positif pada pemeliharaan kesuburan tanah dan produksi pertanian.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Definisi: Menjelaskan arti dari istilah-istilah seperti tanah, pemilik, perjanjian bagi hasil, hasil tanah, dan petani.
  2. Penggarap: Membatasi siapa yang boleh menjadi penggarap, yaitu petani dengan luas garapan tidak lebih dari 3 hektar, kecuali mendapat izin khusus. Badan hukum dilarang menjadi penggarap kecuali dengan izin.
  3. Bentuk Perjanjian: Perjanjian harus dibuat tertulis di hadapan Kepala Desa dan disaksikan oleh dua orang dari masing-masing pihak, serta memerlukan pengesahan dari Camat.
  4. Jangka Waktu Perjanjian: Menetapkan jangka waktu minimum perjanjian bagi hasil, yaitu 3 tahun untuk sawah dan 5 tahun untuk tanah kering, dengan pengecualian dalam hal-hal khusus yang diizinkan oleh Camat.
  5. Pembagian Hasil Tanah: Besarnya bagian hasil tanah ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah Swatantra tingkat II dengan memperhatikan berbagai faktor seperti jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, dan ketentuan adat setempat.
  6. Kewajiban Pemilik dan Penggarap: Melarang pembayaran uang atau pemberian benda untuk memperoleh hak mengusahakan tanah, serta melarang praktik ijon. Kewajiban membayar pajak tanah tidak boleh dibebankan kepada penggarap, kecuali jika penggarap adalah pemilik tanah yang sebenarnya.

1. Perjanjian-perjanjian bagi-hasil yang sudah ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, untuk panen yang berikutnya harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasal di atas.

1. Dapat dipidana dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000: a. pemilik yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 3 atau pasal 11; b. penggarap yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2; c. barang siapa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3. 2. Perbuatan pidana tersebut pada ayat 1 adalah pelanggaran.