di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
Juga dikenal sebagai: UU 2/1960 · UU No. 2 Tahun 1960 · UU Nomor 2 Tahun 1960
Undang-undang ini mengatur perjanjian pengusahaan tanah dengan sistem bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pembagian hasil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi penggarap.
Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-undang ini dibuat untuk melindungi golongan ekonomi lemah dalam perjanjian bagi hasil, di mana penggarap seringkali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan karena ketidakseimbangan antara ketersediaan tanah dan jumlah penggarap. Tujuannya adalah untuk mengatur pembagian hasil tanah secara adil, menegaskan hak dan kewajiban pemilik dan penggarap, serta meningkatkan kegembiraan bekerja para petani penggarap yang diharapkan berdampak positif pada pemeliharaan kesuburan tanah dan produksi pertanian.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk: