di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan di Daerah. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, antara lain:
Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan yang baru, termasuk tarif untuk Pelabuhan Danau dan Pelabuhan Kawasan Laut Lampia. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan, jenis kapal, jenis kendaraan, dan jenis barang atau hewan yang diangkut.