Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeruabahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 92).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan di Daerah. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, antara lain:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, serta penambahan definisi Kawasan Laut Lampia.
  2. Perubahan pada ayat (2) huruf e dan huruf f Pasal 2, serta penambahan huruf g, h, i, dan j, yang mengatur jenis-jenis pelabuhan.
  3. Penghapusan ayat (1) huruf f, huruf j, dan huruf l Pasal 3, serta perubahan ayat (2) mengenai jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang menjadi objek retribusi.
  4. Penghapusan ayat (1) huruf d Pasal 10 mengenai masa retribusi pelayanan kepelabuhanan.
  5. Perubahan Lampiran yang berisi struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Peraturan ini juga menetapkan struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan yang baru, termasuk tarif untuk Pelabuhan Danau dan Pelabuhan Kawasan Laut Lampia. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan, jenis kapal, jenis kendaraan, dan jenis barang atau hewan yang diangkut.

(-)

(-)