Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1986 · Keppres No. 50 Tahun 1986 · Keppres Nomor 50 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1986Tanggal Penetapan:30 September 1986
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1986
Tanggal Penetapan30 September 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri HANKAM sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pembina Industri Strategis, dengan membentuk Sekretariat Dewan Pembina di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal ini dilakukan karena Badan Pelaksana Pengelola Industri Strategis belum terbentuk.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menambah ketentuan baru pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983, yang mengatur pembentukan Sekretariat Dewan Pembina Industri Strategis di BPPT. Sekretariat ini bertanggung jawab kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sekretariat Dewan memiliki fungsi merumuskan kebijakan pengembangan jangka panjang, mengoordinasikan perencanaan, dan pelaksanaan pembinaan industri strategis. Struktur organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari beberapa biro, masing-masing dipimpin oleh Kepala Biro setingkat eselon II a. Sekretaris Dewan Pembina setingkat eselon I a.

(-)

(-)