di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis Dan Industri Hankam, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1984
Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1986 · Keppres No. 50 Tahun 1986 · Keppres Nomor 50 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pembina Industri Strategis, dengan membentuk Sekretariat Dewan Pembina di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Hal ini dilakukan karena Badan Pelaksana Pengelola Industri Strategis belum terbentuk.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menambah ketentuan baru pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983, yang mengatur pembentukan Sekretariat Dewan Pembina Industri Strategis di BPPT. Sekretariat ini bertanggung jawab kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sekretariat Dewan memiliki fungsi merumuskan kebijakan pengembangan jangka panjang, mengoordinasikan perencanaan, dan pelaksanaan pembinaan industri strategis. Struktur organisasi Sekretariat Dewan terdiri dari beberapa biro, masing-masing dipimpin oleh Kepala Biro setingkat eselon II a. Sekretaris Dewan Pembina setingkat eselon I a.