Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.01/2017 · PMK No. 92/PMK.01/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan. Sekretariat KSSK bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berfungsi membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan baik secara substantif maupun administratif. Tugas Sekretariat KSSK meliputi perumusan tata kelola, penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, penyiapan usulan langkah koordinasi, serta penyiapan rekomendasi kepada Presiden terkait stabilitas sistem keuangan. Struktur organisasi Sekretariat KSSK terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait stabilitas sistem keuangan. Pejabat dan pegawai Sekretariat KSSK dapat berasal dari berbagai lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

1. Selama organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, tugas dan fungsi kesekretariatan KSSK yang dilaksanakan oleh satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)