di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: PP 41/2011 · PP No. 41 Tahun 2011 · PP Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda melalui penyediaan prasarana dan sarana yang memadai. Kebijakan ini juga melibatkan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilakukan melalui pelatihan, pemagangan, dan kemitraan, sementara pengembangan kepeloporan pemuda mencakup pelatihan dan forum kepemimpinan. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi sentra pemberdayaan, koperasi, dan gelanggang pemuda. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN dan APBD, serta sumber lain yang sah.