Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidayaan Ikan Kecil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 15/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidayaan Ikan Kecil
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan serta taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan. Peraturan ini mengakui peran penting nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam pembangunan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembiayaan dan Permodalan: Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan melalui bantuan penguatan modal, penyediaan skim kredit, dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan keluarganya, termasuk program pendidikan, pelatihan kewirausahaan, dan sertifikasi kompetensi.
  3. Penumbuhkembangan Kelompok: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui penyediaan fasilitas pelabuhan perikanan, fasilitasi pendirian KUB/Pokdakan, dan pemberdayaan perempuan.
  4. Pelaksanaan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan kecil dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan.
  5. Kemitraan: Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi kemitraan antara nelayan kecil/pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan perikanan oleh Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil serta pembudidaya ikan kecil.

(-)

(-)