Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 4/2015 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini menetapkan Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memerlukan penyusunan pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan mengenai jangka waktu penyimpanan arsip (retensi) di sektor kesejahteraan rakyat urusan agama. Pedoman ini mencakup jenis arsip, jangka waktu simpan minimal, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan pedoman retensi arsip dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Pedoman retensi arsip memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan.
  3. Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
  4. Retensi arsip memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu, peraturan perundang-undangan yang mengatur daluwarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
  5. Pedoman retensi arsip digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi pencipta arsip.
  6. Jenis arsip urusan agama meliputi kebijakan keagamaan, bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, kerukunan umat beragama, dan haji.

(-)

(-)