Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1990 Nomor 3 Seri D Nomor 3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14 )

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk dengan tujuan untuk menggali dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian yang tidak merusak lingkungan, serta oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, kedaluwarsa, sanksi administratif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak air tanah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STPD.